Pembinaan Keluarga Harmonis di Majelis Rohmatul Ummah Bangkalan untuk Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.38073/madanika.v1i02.3559Keywords:
Keluarga Harmonis, Muslimatan, Komunikasi Asertif, KDRTAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan sosial yang serius di Indonesia, termasuk di wilayah Bangkalan, Madura, yang memiliki karakter budaya patriarki kuat dan kecenderungan masyarakat untuk menganggap KDRT sebagai urusan pribadi rumah tangga. Rendahnya kesadaran hukum dan literasi gender menyebabkan banyak kasus kekerasan, baik fisik maupun psikologis, tidak terlaporkan. Untuk menjawab persoalan tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Majelis Rohmatul Ummah Bangkalan dengan tujuan meningkatkan pemahaman jamaah Muslimatan tentang konsep keluarga sakinah, pentingnya komunikasi asertif, serta strategi pencegahan KDRT berbasis nilai-nilai keagamaan. Program menggunakan metode Asset-Based Community Development (ABCD) dengan menggali potensi sosial, religiusitas, dan solidaritas jamaah sebagai modal utama dalam membangun keluarga harmonis. Proses kegiatan meliputi penyampaian materi, diskusi kelompok, simulasi komunikasi asertif, serta refleksi bersama. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan jamaah terhadap bentuk-bentuk kekerasan non-fisik, seperti kekerasan verbal, emosional, dan fenomena gaslighting yang kerap muncul dalam relasi rumah tangga. Selain itu, jamaah mulai berani mengekspresikan pendapat secara terbuka, menghargai perbedaan, dan membangun dukungan sosial antaranggota majelis. Kegiatan ini juga memperkuat peran majelis taklim sebagai ruang edukasi dan advokasi komunitas yang mendorong kesetaraan gender, keharmonisan keluarga, serta pencegahan kekerasan domestik di tingkat akar rumput.
Downloads
References
Agus Hermanto, Safitri, N., & Hidayat, I. N. (2024). Keluarga Harmonis dalam Berpikir Jaringan (Telaah Mubadalah Terhadap Hak dan Kewajiban Suami Istri). As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 13(1), 1–20. https://doi.org/10.51226/assalam.v13i1.692
Azharia, D. (2018). Gerakan Sosial Keagamaan Masyarakat Perspektif Pendidikan Islam: Majelis Taklim Al-Mu’Minat. Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu Aqidah, 4(2), 149–159. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aqidah-ta/article/view/6883
Baryanto. (2020). Peranan Majelis Taklim Mardhotillah dalam Internalisasi Nilai-Nilai Keislaman. FOKUS Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan, 5(1), 139. https://doi.org/10.29240/jf.v5i1.1502
Bili, S., Florencia, M., Bello, Y., Studi, P., Komunikasi, I., Katolik, U., & Mandira, W. (2025). Sosialisasi Membangun Keharmonisan Keluarga dengan Komunikasi Interpersonal yang Efektif di Desa Pasir Putih. 6(3), 2453–2460.
Falakhunnisa, Aini, Q., & Wafirah, M. (2021). Pemanfaatan Media Sosial dalam Optimalisasi Pembelajaran Daring di Desa Gunungpring. 1(1), 166–174.
Hukumonline. (2021). Gaslighting. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/gaslighting-lt61bbf864385a9/
KemenPPPA, BPS, & Lembaga Demografi (FEB LD UI). (2024). Kondisi Perempuan Indonesia 2024. 16.
Komnas Perempuan. (2025). CATAHU 2024 : Menata Data, Menajamkan Arah.
Muhammad Fadel, Abubakar, A., & Haddade, H. (2023). Implementasi Konsep Keluarga Sakinah dan Sibaliparriq dalam Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Kdrt). Qolamuna : Jurnal Studi Islam, 8(2), 49–65. https://doi.org/10.55120/qolamuna.v8i2.736
Putri, D. O., Hafisya, W., & Pratama, M. A. (2024). Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3KB ) di Kabupaten Bintan. Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(2), 284.
Raihan, R., & Lailani, L. (2025). Peran Strategis Majelis Ta’Lim Al-Hidayat dalam Memperkuat Pemahaman Agama di Gampong Pelanggahan, Kota Banda Aceh. Tamaddun, 26(2), 095–107. https://doi.org/10.30587/tamaddun.v26i2.9678
Republik Indondesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). In Mizan: Journal of Islamic Law. https://doi.org/10.32507/mizan.v2i2.143
Syaikhu, A., Syaifullah, M. A., Ghina, N. N., & Balqis, R. R. (2021). Peran Organisasi Massa Perempuan (Muslimat Nu) dalam Mewujudkan Moderasi Beragama di Jember. As-Sunniyyah: Jurnal Imiah Mahasiswa, XX(1), 12–27. https://www.nu.or.id/post/read/125316/moderasi-beragama-dan-urgensinya.
Umam, S., & Zahroh, S. (2021). Hegemoni Religio-Patriarkat atas Perempuan dalam Dinamika Sosio-Kultural Masyarakat Madura. Raheema: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 8(2), 21–45. https://doi.org/10.19105/karsa.v16i2.106.
Yahya, A. I. B., Purnama, S., & Supeno, S. (2024). Eksplorasi Prinsip Andragogi dalam Pendidikan Orang Dewasa: Sebuah Studi Kualitatif pada Pendidikan Formal dan Non-Formal di STIP Jakarta. PTK: Jurnal Tindakan Kelas, 5(1), 136–152. https://doi.org/10.53624/ptk.v5i1.505
Zahra, S. (2023). Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Relevansinya Terhadap Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Mega Suryani Dewi Tahun 2023. Journal of Engineering Research, 10(1), 35–45.
Zaini Dahlan, A. (2024). Peranan Majelis Taklim Rahmtul Ummah dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan di Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah. 1(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Abdullah, Mujito, Muhammad Yusron Maulana El-Yunusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








