MENOLAK TALAK RAJ’I SEORANG ISTRI DENGAN ALASAN HAK ASASI MANUSIA ( KEBEBASAN BERPENDAPAT ) DALAM PERSPEKTIF MADZHAB IMAM SYAFI’I

Authors

  • Arif Rahman Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Pasuruan
  • Moh Syahrul Rifkiyanto Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.38073/rasikh.v10i1.748

Keywords:

Talak Raj’i, Hak Asasi Manusia, Madzhab Syafii

Abstract

Talak terhadap istri merupakan hal yang sering terjadi, dan merupakan bagian dari hal yang di benci oleh Allah Swt. Dalam konteks rumah tangga, lazimnya sebuah rumah tangga di bangun atas keharmonisan dan kasih saying antara seorang suami dan istri. Meskipun demikian beberapa situasi dan kondisi sering menjadi pemicu hilangnya keharmonisan keluarga, bahkan berujung pada perceraian. Sebagaiamana yang terjadi terjadi di desa Tegalglagah, Bulakamba, Brebes. Dimana kebebasan berpendapat (Hak Asasi Manusia) menjadi alasan seorang istri untuk menolak talak raj’i yang di lakukan oleh suaminya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan bantuan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara dengan informan, yaitu satu keluarga di desa desa Tegalglagah, Bulakamba, Brebes dan sumber data sekunder berupa Ibaroh – ibaroh yang di ambil dari kitab – kitab ulama yang bermadzhabkan Imam Syafi’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penolakan talak raj’i seorang istri melalui Pegawai Pencatat Pernikahan (PPN) yang akan di laporkan ke Pengadilan Agama dan hukum seorang istri menolak talak raj’i dari suaminya dengan alasan hak asasi manusia (kebebasan berpendapat) dalam Perspektif Madzhab Imam Syafi’i adalah tidak boleh.

Kata kunci: Talak Raj’i, Hak Asasi Manusia, Madzhab Syafi’i.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Abdurrahman al-Jaziri. al-Fiqhu Fil Madzahibil Arbaah. Beirut: Dar al-Fikr, 2001.

Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori Al-Qurthubi. Tafsir al-Qurthubi juz 4. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2010.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Basaudan, Abdullah. Zainunatul Ilqoh. Beirut: Dar al-Minhaj, 2000.

Kementrian Agama Republik Indonesia. Alquran dan Terjemah. Bandung: Penerbit J-Art, 2014.

Qoimuddin. Anfasudz Dzakhoir fil Asybah wan Nadzoir. Pasuruan: Percetakan Dalwa, 2001.

Satori, Djam’an, dan Aan Komariah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.

Usman, Husaini, dan Purnomo Setiadi Akbar. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Downloads

Published

2021-07-10

How to Cite

Rahman, Arif, and Moh Syahrul Rifkiyanto. 2021. “MENOLAK TALAK RAJ’I SEORANG ISTRI DENGAN ALASAN HAK ASASI MANUSIA ( KEBEBASAN BERPENDAPAT ) DALAM PERSPEKTIF MADZHAB IMAM SYAFI’I”. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 10 (1):54-64. https://doi.org/10.38073/rasikh.v10i1.748.