PERSELISIHAN AGAMA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN

Authors

  • Arif Rahman Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.38073/rasikh.v11i1.471

Keywords:

perselisihan agama, perceraian

Abstract

Abstract

Dalam konteks masyarakat Indonesia, fenomena perkawinan beda agama sering terjadi. Perkawinan antar agama yang mereka lakukan pada umumnya membawa fenomena-fenomena yang berpengaruh terhadap pembentukan suatu keluarga yang sakinah. Akan tetapi, hanya karena perasaan cinta, pasangan-pasangan yang berbeda agama melanjutkan hubungan mereka dalam suatu kehidupan rumah tangga. Hanya ada dua kemungkinan bagi pasangan suami istri yang berbeda agama, pertama, rumah tangga mereka akan bahagia, sejahtera, harmonis, damai, dan sentosa, namun agama mereka terabaikan, atau norma-norma agama dilangkahi, atau salah seorang mengalah isteri masuk agama suami atau suami masuk agama isteri. Kedua, kalau masing-masing mereka tetap teguh berpegang pada ajaran agamanya, konflik akan selalu membayangi dan melanda rumah tangga, rasanya mustahil mendapatkan rumah tangga seperti itu yang bahagia sementara kedua belah pihak dengan kokoh berpegang pada ajarannya. Sebagai solusi, banyak di antara pasangan suami isteri lebih memilih untuk melakukan perceraian.

Kata kunci : perselisihan agama, perceraian

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan "ferjemahnya, Surabaya, Proyek Pengembangan Pengadaan Kitab Suci Al-Qut’an Departemen Agama RI, 1989.
Al-Bukhari, Al-lmam Abi Abdillah Muhammad lbnu Ibrahim al-Mughirah,
Sahih al-BukMrf, 4 jilid, g juz, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
Sulaiman bin Asya’, Abu Dawud, Stmnn Abi Dawud, 4 jilid, Beirut: Dar al- Fikr : t.t.
Abdurrahman, Asjmuni, QaiJah-qaiJah Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, Cet.ke- 1. 1997

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqih, terj. Saefullah Ma’sum, Cet.ke-5, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999.

Basyir, Ahmad Azhar, Kawin Campur, Adopsi, Vıtffof Menurut Hukum Islam,
Bandung: AL-MA’ARIF, 1972.

Daly, Peunoh, Hukum PerkawfTîan Islam, l akarta: Bulan Bintang, 1988.
Djaja, Tamar, Tuntutan Perkawinan dan Rumah Tangga Islam 2, Bandunng: AL-MA’ARIF, 1982.
Darajat, Zakiah, Ilmu Fiqih Cet.ke-1, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995. Hamid, Zahri, Pokok-pokok Hukum Perkawinan ‹lan Un‹long-unılang
Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Cipta, 1976.
Matdawam, ivLNoor, Pernikahan, Kawin Antar Agama, Keluarga Berencana, Ditinjau dari Hukum lslam dan Peraturan Pemerintah IU, Yogyakarta: Bina Karier, 1990.
Muchtar, Kamal, Asas-avm Hukum I.slam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan
Bintang, 1993.
Muhdlor, A.Zuhdi, 5Iemoltami Hukum Perkawiımn : Nikki( Talak, Cerai, Jan
Oğuk, Cet.ke-2, Bandung: Al-Bayan, 1995.
Soemiyati, Hukum Perkawinan I,slam dan tlndang-undnngPerkawinan,
Cet.ke-2, Yogyakarta: Liberty, 1986.
Sukaija, Ahmad,’Terkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum lslam”, (ed) Chuzaimah T. Yanggo dan HA.Hafidz Anshary Azolla, ProblemotiLn Hukum Islam Kontemporer, l akarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Sabiq, As-Sayyid, Fiqhu a.s-Sunnult, 3 jilid, Makkah: Dar al-Fathi, 1990.
Az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh aMslam wa AJillatuhu, Damaskus: Dar al- Fikr,1989
Abdus Salam, Zarkasyi, Perkawfnan Antar Orang Yang BerbeJa Agama, Jumal Penelitian Agama No. 9 tahun IV, Yogyakarta: Balai Penelitian P3M, 1995.
Armstrong, Karen, Sejarah Tuhan, te;j. Zainul Am, Cet.ke-6, Bandung: Mizan, 2003.
Arto, Muk4i, Praktek Perkara Perdala Pada Pengadilan Agama, Cet.ke-3, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 20.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitin psuatu penâekotan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
A. Rasyid, Raihan, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali, 1991.
Bajber, Zain, dan Abdul Rahman Saleh, Undang-undarig Nomor 14 Tahun 1970 Can Komentar, Jakarta: Pustaka Amani, 1990.
Eoh, O.S., Perkowinan Antur Agurno Dulam Teori dan Praktek Cet.ke-1, Jakarta: Raja Grafındo Persada, 1996.
Hazairin, Tinjauan Mengenai Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dun Lampiran IRI Nomor I Tuhun 1974 tentang PerLawinan, Cet.kel, Jakarta: Tinta Mas, 1975.
Mukri, Barmawi, Perkawinan L!amyur dan Perkawinan Antar Agama,
UNISIA, No.4/ Tahun.Vl/ Triwulan 11/ 1985.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamtıs’ (/mum Baha.sa Indoııes’ia, Cet.ke-5, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Yatim, Badri, MeMayung Bahtera Keluarga Dengan Berbeda Agama, dalam:
“Panji Masyarakat,” Edisi No.510, Tahun 1989.
Zubairie, A., Pelaksanaan Hukum Perkawinnn Gampuran Antara Islam dan Kristen Surabaya. TB “Bahagia”, 1985.

Downloads

Published

2021-10-07

How to Cite

Rahman, Arif. 2021. “PERSELISIHAN AGAMA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN”. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 9 (1):1-20. https://doi.org/10.38073/rasikh.v11i1.471.

Issue

Section

Articles