Zaman, N. (2017) “Analisis Pasal 14 Ayat (1) Uud 1945 Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap”, al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 6(02), pp. 36–61. doi: 10.38073/rasikh.v6i02.56.