Zaman, N. (2017). Analisis Pasal 14 Ayat (1) Uud 1945 Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 6(02), 36–61. https://doi.org/10.38073/rasikh.v6i02.56