PENGARUH KEMAPANAN EKONOMI TERHADAP KELANGGENGAN SUATU RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.38073/rasikh.v11i2.866Keywords:
Kemapanan, Kelanggengan, Rumah TanggaAbstract
Abstrak: Faktor ekonomi yang menjadi salah satu pengaruh sebagai isu sentra atas kelanggengan dan tidaknya suatu hubungan perkawinan. Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Cirebon menjadi fenomena yang sangat jelas terlihat bahwa angka kasus perceraian meningkat dikarenakan faktor ekonomi atau keuangan. Meningkatnya gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan terlihat jelas sejak beberapa tahun terakhir
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui (1) pengaruh kemapanan ekonomi terhadap kelanggengan rumah tangga menurut hukum Islam, dan (2) pengaruh kemapanan ekonomi terhadap kelanggengan rumah tangga di Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan metode deskriptif kuantitatif, dengan pendekatan penelitian survei, dengan sampel penelitia sebanyak 66 kepala keluarga. Untuk mengetahui pengaruh antara variabel bebas yaitu kemapanan ekonomi dan kelanggengan rumah tangga, digunakan uji model regresi sederhana.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah : (1) Kemapanan ekonomi berpengaruh positif signifikan terhadap kelang-gengan rumah tangga, dengan Nilai thitung sebesar 5,547 lebih besar dari t0.05(64-1) sebesar 2,786, dengan nilai P-value 0,000 < 0,05. (2) Pengaruh Kemapaman ekonomi menurut hukum islam atau madzahibul arba’ah yang ditinjau dari konsep kafa’ah berbeda pendapat antara Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali akan tetapi mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia memakai Mazhab Syafi’i, maka dari itu dianalisis konsep kafaah Imam Syafi’i karena Imam Syafi’i tidak memasukkan harta dalam konsep kafaah, menurut Imam Syafi’i harta itu tidak bisa menjadi ukuran kekufuan, karena harta itu bersifat timbul dan tenggelam suatu saat akan musnah.
Downloads
References
Abdurahman.Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku I tentang Perkawinan
.(Bandung: Huaniora Utama Press, 1992).
Abu Dawud Sulaiman, Sunan Abu Dawud Jus 2, (Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyah, 1996).
Achmad Mubarok, Psikologi Keluarga (Malang: Madani, 2016).
Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, (Jakara: PT Asdi Mahastya, 2007).
Ali Qaimi, Menggapai Langit Masa Depan Anak (Bogor: Cahaya, 2002).
Albert R. Roberts dan Gilbert J. Greene, Buku Pintar Pekerja Sosial Jilid 2, (Jakarta: Gunung Mulia, 2008).
Amato dalam Agoes Dariyo, Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluarga, Jakarta, Jurnal Psikologi, Vol. 2, No. 2, Desember, 2014.
Arlinta Prasetian Dewi dan Budi Setiawan, Pengaruh Ketimpangan Pendapatan Suami Istri Terhadap Tingginya Kasus Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kelas 1B Kabupaten Ponorogo. Journal of Islamic Family Law. Vol. 3 No. 2 Juli 2019, 119-131.
Armansyah Matondang, Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian Dalam Perkawinan”, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Volume 2, Nomor 2, 2014.
Ashar Sunyoto Munandar, Psikologi Industri dan Organisasi, (Jakarta: UI-Press, 2014).
Badarudin dan Jujuk Ferdianto, Peran Ganda Wanita dan Tingginya Angka Perceraian dalam Rumah Tangga (Studi pada Masyarakat Aikmel- Lombok Timur, Jurnal Educatif, Vol. 6, No. 2 Desember 2011.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam. (Yogyakarta: UII Press, 2000) Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1 (Bandung: Pustaka Setia, 2009).
Beni Ahmad. Saebani. Metode Penelitian. (Bandung: PT. Pustaka Setia, 2005)
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial; Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif (Surabaya: Airlangga Press, 2001)
Cheng-Liang Yang, Mark Hwang dan Ya-Chien Chen, An Empirical Study of The Exsistence, Relatedness, and Growth (ERG) Theory in Consumer’s Selection of Mobile ValueAdded Services, African Journal of Business Management, Vol. 5, No. 19, September 2011.
Ciciek, Farha. Jangan Ada Lagi Kekerasan: Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Belajar Dari Kehidupan Rasullah Saw. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005),
Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahannya (Diponogoro: Al-Aliy, 2010).
Emy Rosiana, Pengaruh Kebutuhan Hidup terhadap Nilai Kehidupan Pada Pasangan Bercerai Pekerja Migran (Studi di Pengadilan Agama Selong Kelas 1-B Lombok Timur). Skripsi Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018.
George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern Edisi Keenam, (Jakarta: Kencana, 2004).
Gunarsih, A.K. Klimatologi. Pengaruh Iklim terhadap Tanah dan Tanaman.
Jakarta: Bina Aksara. Jakarta, 2006).
H. Saidus. Syahar.Undang-undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau dari Hukum Islam.(Bandung: Alumni, 1991).
Herian Puspitawati, Konsep dan Teori Keluarga, (Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia, Institute Pertanian Bogor: 2013).
Hibbah Rauf Izzat, Wanita Dan Politik Pandangan Islam (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997).
Husin Anang Kabalmay. Kebutuhan Ekonomi dan Kaitannya dengan Perceraian (Studi Atas Cerai Gugat di Pengeadilan Agama Ambon). Jurnal Ilmiah Tahkim Volume 11 No. 1 Juni 2019.
Irma Garwan, Abdul Kholiq dan Muhammad Gary Gagarin Akbar. Tingkat Perceraian dan Pengaruhnya Faktor Ekonomi Di Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 3 No. 1 Mei 2019.
James H. Gibson, John M. Ivancevich, James L. Donnelly, Organisasi: Perilaku, Struktur dan Proses, (Tangerang: Binarupa Aksara), 2000
Kamal Muktar. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan.(Jakarta: Bulan Bintang, 1997).
Khoirul Abror, Hukum Perkawinan dan Perceraian (Jakarta: Imprint Bumi Aksara, 2015).
Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000).
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005).
Mardani, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011). Moh. Nazir, Metode Penelitian (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005)
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004).
Mubyarto. Pengantar Ekonomi Pertanian. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 2007)
Mufidah Ch, Paradigma Gender (Malang : Bayumedia Publishing, 2004).
Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, (Bandung: Pustaka Setia, Bandung, 2015).
Ramadhan Syahmedi Siregar, “Dampak Perceraian yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur PerundangUndangan”, Fitrah, Volume 1, Nomor 1, Januari 2015.
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016). Shelley E. Taylor, dkk, Psikologi Sosial Edisi Kedua Belas, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2009).
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta Liberty, 1999).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Bandung : Alfa Beta 2012)/
Sugiyono. Statistik Untuk Penelitian. (Bandung: Alfabeta, 2017).
Suryanto, dkk, Pengantar Psikologi Sosial, (Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga), 2001.
Sutarto Wijono, Psikologi Industri dan Organisasi, Cetakan ke-3, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2012).
Sutrisno Hadi, Metode Reseach, (Yogyakarta : Andi Offset, 2002)
Tim Penyusun Modul Keluarga Sakinah Berspektif Kesetaraan (Jakarta: Kementrian Agama RI: 2012)
T.O Ihromi (Penyunting), Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999).
Ulfiah, Psikologi Keluarga Pemahaman Hakikat Keluarga Dan Penanganan Problematika Rumah Tangga (Bogor: Ghalia Indonesia, 2016).
Wulansari, “Kebijakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Upaya Penanggulangannya Terhadap Hak-hak Anak di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 1, Mei 2016.
Zaitunah Subhan, Membina Keluarga Sakinah (Yogyakarta : LKIS Pelangi Aksara, 2005).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Norma Fitria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.