UPAYA DAMAI OLEH HAKIM DALAM MEMINIMALISIR TERHADAP KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MANADO

Authors

  • Sayyid Muhammad Noval Molachele Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.38073/rasikh.v11i1.837

Keywords:

hakim, mediasi, perceraian, pengadilan agama

Abstract

Penelitian ini membahas tentang paya damai yang di lakukan hakim dalam meminimalisir kasus perceraian di Pengadilan Agama Manado. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana tugas dan wewenang hakim di Pengadilan Agama Manado? dan bagaimana upaya hakim dalam meminimalisir terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Manado? bertujuan untuk mengetahui Bagaimana upaya damai oleh hakim dalam meminimalisir kasus perceraian serta pelaksanaanya di Pengadilan Agama Manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research ), dengan mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Manado. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara terhadap subjek penelitian. Adapun yang menjadi subjek penelitian dalam skripsi ini adalah hakim di Pengadilan Agama Manado yang menjadi hakim mediator dalam tahapan mediasi di Pengadilan Agama Manado. Hasil dari penelitian ini yaitu upaya yang dilakukan hakim mediasi dalam membantu meminimalisir perceraian di Pengadilan Agama Manado ditempuh dengan beberapa metode yaitu pertama melalui bimbingan individual yang meliputi wawancara mendalam dan mediasi satu persatu/ face to face. Kedua melalui bimbingan kelompok yang meliputi pemberian nasihat/solusi dan sharing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, Abu bin Isma’il al - Bukhari, Sahih Bukhari Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Abdurrahman, H. (1992) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo.

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum: Kajian Empiris terhadap Pengadilan, (Jakarta:Kencana, 2012).

Aswarni Sudjud, Tatang M. Amirin & Sutiman. 2002. Perencanaan Pendidikan: Yogyakarta. FKIP UNY.

Maria, U. 2007. “Peran persepsi keharmonisan keluarga dan konsep diri terhadap kecenderungan kenakalan remaja”. Tesis. Pascasarjana Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Nazir, Moh. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Sugiono. (2013). “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Kombinasi(Mixed Methods)”, Edisi Keempat, Bandung : ALFABETA.

Sugiyono. 1997. Statistik untuk penelitian. Bandung: CV Alfabeta

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006. tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Wiyono, Didik (2007). ”Panduan Praktis Mikrokontroller Keluarga AVR menggunakan DT-Combo AVR-51 Starter Kit dan DT-Combo AVR Exercise Kit.” Surabaya: Innovative Electronics.

Downloads

Published

2022-07-06

How to Cite

Sayyid Muhammad Noval Molachele. 2022. “UPAYA DAMAI OLEH HAKIM DALAM MEMINIMALISIR TERHADAP KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MANADO”. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 11 (1):1-18. https://doi.org/10.38073/rasikh.v11i1.837.