PERSAMAAN GENDER KAUM FEMINISME DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I

Authors

  • Mochammad Fahd Akbar Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
  • Ari Prastiyo Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.38073/rasikh.v10i2.836

Keywords:

ilmu waris, keadilan gender, mazhab syafi'i, hikmah

Abstract

Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris dari sudut pandang Islam perspektif madzhab Imam Syafi’i. Ilmu yang pertama kali hilang di tengah kaum muslimin adalah ilmu waris, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah Sallallahu alaihi wa salam. Tidak hanya sampai disitu, adanya usaha untuk merusak tatanan hukum waris dalam Islam dengan anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengan dua orang anak perempuan merupakan sebuah bentuk kezaliman terhadap perempuan. Sehingga diperbolehkan untuk melakukan modifikasi terhadap hukum waris Islam. Penelitian ini adalah library research (riset kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Dengan kesimpulan bahwa makna keadilan dalam hukum waris Islam harus mengikuti ketentunan Allah Subhanahu wa ta’ala bukan pembagian yang sama rata. Dibalik pembagian waris dalam Islam mengandung keadilan yang bersifat universal ditinjau dari sisi teologi, ekonomi, sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djazuli. IImu Fiqih Penggalian, Perkembangan Dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2005.

Effendi Perangin. Hukum Waris. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

kartini, and kartono. Pengantar Metodologi Research Sosial. bandung: alumni, 1998.

Lahmuddin Nasution. Pembaharuan Hukum Islam Dalam Mazhab Syafi’i. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001.

Nassaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Gender. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.

Nawawi Arief, and Barda. “Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara.” Undip, 1994.

Notohamijojo. Masalah : Keadilan, Hakikat Dan Pengenaannya Dalam Bidang Masyarakat, Kebudayaan, Negara Dan Antar Negara. Semarang: Tirta Amerta, 1971.

Puspitawati, Herien. “Pengelan Konsep Gender, Kesetaraan dan Keadilan Gender.” KARSA, Feminisme dan Konsep Kesetaraan Gender dalam al-Quran, Vol. 9, no. 2 (2012): 107.

Theo Huijbers. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1991.

Downloads

Published

2021-11-28

How to Cite

Mochammad Fahd Akbar, and Ari Prastiyo. 2021. “PERSAMAAN GENDER KAUM FEMINISME DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I”. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 10 (2):170-78. https://doi.org/10.38073/rasikh.v10i2.836.