PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH

Authors

  • Nurul Fathanah Sekolah Tinggi Agama Islam Menpanwah
  • Akhsanuddin Akhsanuddin Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.38073/rasikh.v10i2.788

Keywords:

Perjanjian, Ektradisi, Fiqih Siyasah

Abstract

Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk melaMaka dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah. Bagaimanakah pandangan dari Fiqih Siyasah mengenai perjanjian ekstradisi ini. Jadi dalam hal ini bagaimanakah konsep perjanjian ekstradisi sekarang ini menurut Fiqih Siyasah. Apakah sudah sesuai atau belum. Dan juga mengenai prinsip-prinsip umum dari perjanjian ekstradisi itu sendiri, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau belum. Dilihat dari contoh perjanjian ekstradisi dengan negara lain, yang akan dilihat materi, konsep dari perjanjian tersebut menurut Fiqih Siyasah. Dan juga perjanjian ekstradisi itu sendiri dari segi pengertian, konsep dan lain-lainnya, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau tidak. Bahwa ternyata dalam Fiqih Siyasah sendiri telah mengenal adanya perjanijian ekstradisi. Mengenai prinsip-prinsip umum yang ada banyak yang telah sesuai secara substansial. Ada ketidak sesuaian, yaitu mengenai negara-negara yang dapat melakukan perjanjian ekstradisi. Dalam Fiqih Siyasah negara yang dapat mengadakan perjanjian ekstradisi adalah negara-negara yang termasuk dalam negara Darus Salam, sedangkan yang termasuk dalam Darul Kuffar tidak dapat mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang termasuk dalam Darus Salam.Selain itu dapat disimpulkan ada hal-hal yang kurang sesuai dengan Fiqih Siyasah, yaitu mengenai pelaku tindak kejahatan, yang mana dalam Fiqih Siyasah itu diperjelas mengenai apakah orang tersebut muslim, atau dzimmi. Sementara dalam perjanjian ekstradisi pada umumnya tidak secara jelas menyebutkan tentang pelaku kejahatan apakah dia itu muslim atau dzimmi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kumpulan Buku Fiqh/Ushul Fiqh

Amin Widodo, L, Fiqih Siasah dalam Hubungan Internasional, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994

Ash-Shiddieqy, T.M. Abu Zahrah, Muhammad, Hubungan-Hubungan Internasional dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, t.t.

Hasbi, Hukum Antar Golongan Dalam Fiqih Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1971.

Audah, Abdul Kadir, Al-Islam wa Audha’unul Qanuniyah, diterjemahkan oleh H. Firdaus, A.N, Islam dan Perundang-Undangan, Jakarta: Bulan Bintang, t.t.

Qardhawi, Yusuf, al, Min Fiqhid-Daulah fil Islam, diterjemakan ke dalam bahasa Indonesia oleh Khatur Suhaidi, Fiqih Daulah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah, cet. Ke-3, Jakarta: Pusaka Al-Kautsar, 1998.

Kumpulan Buku Lain-lain

AbuSulayman, Abdulhamid A. Towards an Islamic Theory of International Relations: New Directions for Methodology and Thought, Grove St. Herndon: International Insititute of Islamic Thought, 1993.

Adolf, Huala, Aspek-aspek Negara dalam Hukum, Jakarta: Rajawali, 1991.

Ahmad SF, Amrullah, dkk, (ed), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. Busthanul Arifin, SH, cet. Ke-1, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Amiruddin, M. Hasbi, Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman, Yogyakarta: UII Press, 2000.

Azra, Azyumardi, dkk, Indonesia dalam Transisi Menuju Demokrasi, Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), 1999.

Budiarto, M, Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980.

Echols, John. M dan Hassan Shadili, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: P.T. Gramedia, 1992.

Ensiklopedi Nasional Indonesia, jilid 5, Jakarta: P.T. Cipta Adi Pustaka, 1989.

Fatoni, Malik, Tinjauan Hukum Islam Atas Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, skripsi sarjana IAIN Sunan Kalijaga, 2003.

Gelar Imam Radjo Mulano, Martias, Pembahasan Hukum, Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda-Indonesia, cet. Ke-1, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Hadi, Sutrisnao, Metodologi Research, Yogyakarta: Penerbit andi, 2000.

Hartanto, Pius A dan M. Dahlan Al-Bary, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, t.t.

Jones, Walter S, Logika Hubungan Internasional, Kekuasaan, Ekonomi, Politik Internasional, dan Tatanan Dunia 2, diterjemahkan oleh Budiana Kusumadiamidjojo, Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama, 1993.

Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta, t.t.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989

Kuntowijoyo, Metodologi Sejarah, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994.

Kusnardi, Muhammmad dan Bintan R. Saragih, Susunan pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, cet. Ke-7, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994.

Mahfud MD, Muhammmad, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Mansur Ali Ali, Syari’at Islam dan Hukum Internasional Umum, Jakarta: Bulan Bintang, 1973.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Siregar, Bismar, Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktek, cet. Ke-2, Bandung: P.T. Remaja Rosdakarya, 1994.

Siregar, Bismar, Islam dan Hukum, cet. Ke-3, Jakarta: P.T. Grafikatama Jaya, 1992.

Subekti, Kamus Hukum, Jakarta: Paramita, 1972.

Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1972.

Pulungan, Suyuthi, Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, cet. Ke-3, Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 1997.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi

Undang-Undang No. 10 Tahun 1976 tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Philipina.

Downloads

Published

2021-11-20

How to Cite

Fathanah, Nurul, and Akhsanuddin Akhsanuddin. 2021. “PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH”. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 10 (2):130-52. https://doi.org/10.38073/rasikh.v10i2.788.