STATUS HARTA GONO GINI DARI PERCERAIAN MENURUT PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.38073/rasikh.v6i02.69Keywords:
STATUS HARTA GONO GINI, PERCERAIAN, UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAMAbstract
penyelesaiannya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia. Ada daerah yang menurut hukum adatnya harta pencarian bersama ini dibagi sama antara bekas suami dan bekas istri, di samping itu ada daerah yang membagi satu banding dua. Artinya satu bagian untuk bekas isteri dan dua bagian untuk bekas suami. Untuk ini di Jawa dipakai istilah sak pikul sak gendong. Sak pikul berarti dua bagian, karena muka belakang memikulnya. Sak gendong berarti satu bagian, karena hanya digendong. Adapun mengenai harta gono gini, sampai saat ini masih belum terdapat kesepakatan yang pasti, apakah ada atau tidak. Ada pendapat yang mengemukakan bahwa tidak ada harta gono gini kecuali dengan syirkah (perjanjian) antara suami istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ada harta gono gini antara suami istri selama perkawinan berlangsung, baik mereka bekerja bersama-sama maupun salah seorang saja dari mereka yang bekerja, sedang lainnya mungkin mengurus rumah tangga dan anak-anak.
Downloads
References
Ahmad Basyir, Azhar, 1980, Hukum Perkawinan Islam ,Yogyakarta: Universtas Islam Indonesia,.
Arifin, Bustanul, 1996, Pelembagaan Hukum Islam diIndonesia,Jakarta: Gema Insani Press.
Arso sastroatmodjo,dan Aulawi, Wasit, 1978, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Jakarta, Penerbit Bulan Bintang.
As-Shofa, Burhan Metode Penelotian Hukum , 2004, Jakarta: Rineka Cipta.
Djamil, Latif, 1982, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia ,Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hadikusuma, Hilman, 2003, Hukum perkawinan Indinesia,Bandung: Mandar Maju.
Hamdani, 2002, Risalah Nikah ,Jakarta: Pustaka Amani.
Hamid, Zahri, 1978, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia ,Yogyakarta: Bina Cipta.
Harahap, Yahya, 2001, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989,Jakarta: Sinar Grafika.
Idris Ramulyo, 1986, Hukum Perkawinan Islam ,Jakarta: Sinar Grafika.
Ismuha, 1978, Pencaharian Bersama Suami Isteri diIndonesia,Jakarta: Bulan Bintang.
Nazir, Moh, 1998,. Metode Penelitian , Jakarta : Indonesia.
Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika, 1987, Asas-Asas Hukum Perkawinan diIndonesia,Jakarta: Bina Aksara.
Prawirohamidjojo, 1988, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia ,Surabaya: Airlangga University Press.
Rachmad Budiono, Abdul, 2003, Peradilan Agama dan Hukum Islam di Indonesia ,Malang: Bayumedia.
Riduan Syahrani dan Abdurrahman, 1978, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia ,Bandung: Penerbit Alumni.
Sabiq, Sayyid, 1943, Fiqih Sunnah 8 ,Bandung: al-Ma'arif.
Satrio, 1993, Hukum Harta Perkawinan ,Cet. 2; Bandung: Citra Aditya Bakti.
Singarimbun, Masri, dan Effendi, Sofian, 1995, Metode Penelitian Survai, ,Jakarta: Pustaka LP3ES.
Soejono dan Abdurrahman, 1999, Metode Penelitian ,Jakarta: Rineka Cipta.
Sudarsono, 1999, Kamus Hukum ,Jakarta: Rineka Cipta.
Thalib, Sajuti, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia ,Jakarta: UI Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Zainal Abidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.