PELAKSANAAN KAWIN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Authors

  • Imaduddin Imaduddin Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.38073/rasikh.v6i02.68

Keywords:

KAWIN SIRRI, PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, HUKUM

Abstract

Nikah sirri dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan sirri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah sirri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Ketika biaya pencatatan nikah terlalu mahal, ada kalangan masyarakat tak mampu tidak mempedulikan aspek legalitas. Bagi yang terlanjur melakukan kawin sirri dan ingin memperoleh bukti otentik, maka cara terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan sahnya nikah) secepatnya pada Pengadilan Agama setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Depag RI., Al-Qur'an dan Terjemahannya, Jakarta, 1989.
Effendi, H. Satria, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta : Prenada Media, 2004.
Hadi, Sutrisno, MA, Metodologi Research, Yogyakarta : Andi Offset, 1980.
Lukman A. Irfan, Nikah, Depok : Pustaka Insan Madani, 2007
Prawirohamidjojo, S dan A. Safioedin, 1986, Hukum Orang Dan Keluarga. Bandung.
Ramulyo, M.I., 1985, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Indo Hilleo.
Sabiq, S., 1995, Fiqih Sunnah 7, Bandung : PT Al Ma’arif
Saleh, K.W., 1982, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia
Segaf, Hasan Baharun, Bagaimanakah Anda Menikah? Dan Mengatasi Permasalahannya, Bangil : Ma’had Darullughah Wadda'wah, 2005.
Siddiq, A., 1983. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Tinta Mas.
Soekanto, s., 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press.
Soemitro, R.H. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimeiri., Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soerojo, Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta : PT Toko Gunung Agung, 1995.
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. 1999. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : PT. Pradnya Paramitra.
_________, Badan Penerbit Universitas Jember, 1998, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Jember.
_________, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1995, Bahan Pokok Penyuluhan Hukum Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : Proyek Penyuluhan Hukum.

Downloads

Published

2018-04-17

How to Cite

Imaduddin, Imaduddin. 2018. “PELAKSANAAN KAWIN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974”. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 6 (02):161-76. https://doi.org/10.38073/rasikh.v6i02.68.

Issue

Section

Articles