Analisis Pasal 14 Ayat (1) Uud 1945 Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Authors

  • Nurus Zaman Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.38073/rasikh.v6i02.56

Keywords:

Kekuasaan Presiden, Putusan Pengadilan

Abstract

Negara hukum ditandai dengan adanya sistem pengadilan yang merdeka, yaitu sistem pengadilan yang bebas dari intervensi pihak manapun. Oleh karena itu, setiap putusan pengadilan harus di nilai sebagai putusan yang benar dan adil menurut hukum. Putusan pengadilan yang dimaksud yaitu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan bagian dari kekuasaan Negara di bidang yudikatif, di samping terdapat kekuasaan lain yaitu kekuasaan Presiden di bidang eksekutif. Kedua lembaga Negara tersebut sama-sama memiliki kekusaan yang bersumber langsung dari UUD 1945. Diantara kekuasaan Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu memberi grasi. Sedangkan bagian dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24A ayat (1), yaitu mengadili dari tingkat pertama sampai kasasi. Grasi diberikan ketika putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu sudah ada kepastian hukum pihak yang bersalah secara hukum. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-11-26

How to Cite

Zaman, Nurus. 2017. “Analisis Pasal 14 Ayat (1) Uud 1945 Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap”. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 6 (02):36-61. https://doi.org/10.38073/rasikh.v6i02.56.

Issue

Section

Articles